57 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakpus Ditertibkan
access_time Rabu, 10 Februari 2021 19:46 WIB
remove_red_eye 1645
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Rabu (10/2), menertibkan 57 kendaraan roda dua yang melanggar parkir di Jl KH Wahid Hasyim, Cikini Raya dan Jalan Pangeran Diponegoro.
Operasi parkir liar digelar rutin pagi, siang dan sore
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan, dari 57 sepeda motor pelanggar parkir tersebut, 38 dikenakan operasi cabut pentil dan 19 diangkut jaring.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan patroli keliling agar parkir liar di atas trotoar tidak terulang kembali.
11 Pelanggar Parkir di Jaksel Ditindak"Kami akan berpatroli ke ketiga lokasi ini setiap hari. Jika masih ada pelanggaran akan langsung ditindak," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan penindakan cabut pentil terhadap kendaraan bermotor roda dua dan penderekan mobil yang parkir liar.
"Operasi parkir liar digelar rutin pagi, siang dan sore hari guna memastikan tidak ada bahu jalan maupun trotoar di Jakpus dijadikan lahan parkir liar," tandasnya.